PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA PT
PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis
badan usaha yang paling sering digunakan oleh entrepreneur untuk menjalankan
bisnis. Prosedur pendirian PT selama ini sering berubah menyesuaikan dengan
peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Berapa minimal orang yang dibutuhkan untuk mendirikan
PT?
Untuk mendirikan PT, Anda harus menyiapkan dokumen
berikut:
·
Copy
atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
·
Copy
atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
·
Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
·
Copy
PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
·
Foto
kantor tampak dalam dan luar.
·
Kantor
berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Prosedur Pendirian Pt Di Tahun 2020
1.
Pengecekan
dan Pembookingan Nama oleh Notaris
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi
nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU
(Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa
digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.
2.
Pembuatan
Draft Akta oleh Notaris
Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan
memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai
dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.
·
Nama
PT
Nama
Perusahaan yang ditentukan secara resmi. Nama Perusahaan di PT hanya bisa
digunakan oleh si perusahaan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh pihak
lain.
·
Tempat
dan Kedudukan
Alamat
Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan
hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh
notaris di sistem AHU di Kemenkumham.
·
Maksud
dan Tujuan (Bidang Usaha)
Bidang Usaha
yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai
dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
·
Modal
Perusahaan serta Kepemilikan Saham
Berapa besar
modal dasar dan modal setor perusahaan, siapa saja yang memiliki saham dan
berapa besar persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.
·
Struktur
Kepengurusan Perusahaan
Siapa saja
pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari satu
Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan Komisaris akan
menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
3.
Finalisasi
dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan
permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di
hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani
Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa
memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk
menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.
Pengurus seperti Direktur dan Komisaris tidak
diwajibkan ikut dan tidak terlibat dalam proses tanda tangan kecuali jika si
pengurus juga menjabat sebagai pemegang saham.
Setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat
Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan
mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham)
yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut.
Selain itu Notaris juga akan sekaligus mendaftarkan
NPWP Perusahaan baru Anda ke KPP terkait berdasarkan data Akta yang sudah
dimasukkan oleh notaris.
4.
Pengurusan
dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen
yang dibutuhkan.
Biasanya, KPP akan melakukan pengecekan apakah data
penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah
diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing
pengurus dan pemegang saham.
Pembuatan NPWP bisa terganggu apabila ada data pribadi
yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu, Anda sebaiknya memastikan bahwa SPT Tahunan
dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.
5.
Pendaftaran
NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal
bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA
jika diperlukan.
Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun
belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas
perusahaan Anda (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem
OSS).
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online
Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila
dibutuhkan.
Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa
didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin
tersebut.
Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih
KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di
Akta terlebih dahulu.
6.
Pengajuan
Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB
sudah dikeluarkan.
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk
perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu
Pintu).
Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin
komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang
dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA FIRMA
Seperti yang kita pahami firma adalah sebuah
perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di
bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab. Biasanya
didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang ditulis oleh notaris.
Firma bukan merupakan perushaan yang berbadan hukum karena sayarat materiil
dari Negara sudah terpenuhi namun syarat
formal dari pengakuan negar abelum ada maka dari firma tidak berbadan
hukum. Tujuan utama dari dibentuknya
firma ada dua yaitu untuk perluasan usaha dan penambahan modal.
Firma juga memiliki kharakteristik yang membedakannya
dengan perusahaan lain diantaranya yaitu:
1.
Saling
mewakili
Saling mewakili yang dmaksud ialah setiap anggota yang
menjalankan usaha merupakan perakilan dari anggota lain. Misla Anggota A
menjalankan usaha X maka anggota B, C, D, dan lain –lain sudah terwakili
menjalankan usaha X tersebut.
2.
Umur
yang limited ( terbatas )
Firma memilii hak paten yaitu apabial tdak ada
perubahan komposisi dalam strukturnya mka firma tersebut dinyatakan masih
beroperasi, namun apabila ada yan keluar ataupun ada yang bergabung maka
tergantung dari keputusan anggota bersama.
3.
Tanggung
jawab yang unlimited ( tidak terbatas )
Tanggung jawab atas hutang tdak berhenta pada kekayaan
firma,namun sampai merogoh harta pribadi, hal ini dpaat terjadi apabila firma
sudah tdak mampu membayar, dan akhirnya yang dijadikan uang gantinya adlaah
harta pribadi milik anggota.
4.
Kekayaan
Bersama
Kita tahu bahwa kekayaan setiapa nggota sudah
ditanamakan dalam firma, maka kekayaan yang dimiliki firma adalah kekayaan
bersama. Kekayaan bersma aini tidak bisa dipisahkan karena semua anggota adah
pemilik dari kekayaan tersebut. Setiap anggota juga tiak boleh menggunakan
kekayaan bersmaa tersebut ntuk kepentingan sendiri, tanpa izin anggota lain.
5.
Patisispasi
sangat berperan penting dalam pembagian keuntungan
Keuntungan yang diperoleh setiap anggota tergantung
dari partisipasinya dalam firma.Jika partsipasinya besar, amka akanmndapat
keuntungan yang lebih besar dari anggota lain.
Ciri – Ciri
1.
Modal
yang digunakan adalah harta pribadi
Salah satu keunggulan dari firma yakni modal tidak
atau bukan merupakan hasil pinjaman, namun harta sendiri yang dipegang
ditangan. Dengan hal ini pemilik Firma akan fokus pada pencapaian tujuan tanpa
harus memikirkan membayar hutang.
2.
Firma
merupakan unit usaha memiliki kedudukan tersendiri
3.
Kedudukannnya
terpisah dari pemiliknya
4.
Laba
atau keuntungan yang didapat pada dibagikan sesuai dengan akta pendirian,
Hal ini menunjukkan kepautuhan kepada hukum, dimana
hasil yang diperoleh akan dibagikan seperti halnya saat perjanjian pertama
walaupun banyak tantangan serta hambatan yang ditemui.
5.
Karena
itu adalah milik dari anggota maka setiap anggota memiliki hak menjadi pemimpin
karena denagn bantuan modal, karena yang memiliki modal adalah anggota itu
sendiri
6.
Seorang
anggota, apabila ingin memasukkan anggota baru harus dengan persetujuan semua
anggota pendiri firma
7.
Seorang
anggota berhak untuk memebubarkan firma apabila dianggap tidak sesuai atau
menyimpang sperti terjadinya kebangkrutan
8.
Tidak
memerlukan akta pendiriannamun menggunakan akta otentik dalam mendirikan Firma
9.
Sangat
mudah untuk menerima kredit usaha
10. Keuntungan usaha adalah pengahasilan yang dikenai
pajak.
11. Penghasilan investor dari penanaman modal di firma
adalah penghasilan laba
Dasar hukum firma tidak diatur dalam peraturan atau
undang-undang, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
dalam pasal-pasal terkaityaitu di muali dari pasal 16 hingga pasal 35 yaitu
mencangkup segala hal tentang firma. Karena persekutuan Firma merupakan persekutuan
perdata maka dari itulah dalma pendiriannya disertakan Akta Otentik sebagai
Akta pendirian.
Firma sendiri boleh menentukan nama persekutuannya
layaknya Perseroan Terbatas (PT), namun boleh tanpa persetujuan seperti
Perseroan Terbatas. Tempat kedudukan Firma adalah di kota/kabupaten dimana
dalam hal ini Firma harus menempatkan alamat yang jelas dimana mereka melakukan
kegiatan usaha.
Banyak sekali keuntungan yang didapat apabila kita
mendirikan firma diantaranya yaitu pendirian firma relative mudah dan tidak
sulit, syarat dalam mendirikan firma pun tidak terlalu berat seperti perusahaan
yang lain, akat yang digunakan bukanlah akta yang formal, lebih mudah dalam
memeproleh modal karena perbankan lebih
mempercayai, manajemen dipegang lebih dari satu orang menyebabkan perusahan
firma ini akan cepat berkembang karena sifatnya yang terbuka atas segala kritik
dan pendapat.
Disamping adanya keuntungan pastinya akan ada kerugian
pula, dimana firma tidak terbatas akan tanggung jawab terhadap utang maka jika
terdapat hutang maka semua nggota harus bertanggung jawab untuk meluansi hutang
tersebut, sehingga banyak perselisishan yang menyebakan adanya anggota yang
keluar, kita mengetahui bahwa keluarnya anggota firm asama saj dnegna
membubarkan firma, , jika menggunakan akta non formal maka proses hukum dalam
mengahdapi maslaah pun akan berbeda dnegan yang memiliki akta formal, nantinya
akan sedikit sulit, firma perlu kesepakatan seluruh anggota,
Syarat Pendirian
Setelah kita mengetahui berbagai hal entang firma,
maka kita telah menegtahui baha syarat untuk mendirikan firma sangatlah mudah
tidak serumit mendirikan perushaan pada umumnya. Sebelum mendirikan Firma
terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri diantaranya:
1.
Jumlah
pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari
kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan menanggung
resiko bersama.
2.
Memiliki
nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak
yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya
Perseroan Terbatas (PT).
3.
Memiliki
pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan
bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero
diam.
Persero adalah seseorang yang orang yang ikut
menanamkan saham atau sebagai pemegang saham
4.
Memiliki
maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud
dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
5.
Memiliki
tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan
komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha
lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
PROSES PENDIRIAN
Setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah
terpenui maka selanjutnya adalah mengikuti proses pendirian Firma:
1.
Pembuatan
Akta Pendirian
Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan
Akta otentik sebgaia Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh
Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai
langkah awal
2.
Permohonan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan
domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan.
Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain: ( Baca juga : cara mengajukan
KPR)
·
Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di Ruko/Rukan
3.
Pembuatan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib
pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili.
Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) antara lain: (Baca juga : cara mendirikan perusahaan perseorangan)
·
Melampirkan
bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa Gedung
·
Melampirkan
bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
·
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4.
Permohonan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan
berkas dalam tahap ketiga.
5.
Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri
Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran
ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat
sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas
berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang
disahkan di awal.
6.
Permohonan
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan
permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan
Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu:
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala
Desa atau Camat terdekat
·
Gambar
detail konstruksi bangunan
7.
Permohonan
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan
kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin
Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi sertifikat tanah
·
Foto
kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Foto
berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
8.
Permohonan
Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada
bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin
Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap
ketujuh
9.
Permohonan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang diajukan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk
SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang
dilampirkan adalah:
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis
kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
·
Foto
direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4)
sebanyak 2 lembar
·
Neraca
awal
10. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran
yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Materai
2lbr
·
Foto
kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar