Selasa, 03 November 2020

Prosedur Pendirian Usaha

 

PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA PT

PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang paling sering digunakan oleh entrepreneur untuk menjalankan bisnis. Prosedur pendirian PT selama ini sering berubah menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

 

Berapa minimal orang yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?

Untuk mendirikan PT, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

·         Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

·         Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.

·         Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.

·         Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.

·         Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.

·         Foto kantor tampak dalam dan luar.

·         Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

 

Prosedur Pendirian Pt Di Tahun 2020

1.      Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris

Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.

2.      Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.

Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.

·         Nama PT

Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi. Nama Perusahaan di PT hanya bisa digunakan oleh si perusahaan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.

·         Tempat dan Kedudukan

Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.

·         Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)

Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

·         Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham

Berapa besar modal dasar dan modal setor perusahaan, siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.

·         Struktur Kepengurusan Perusahaan

Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.

3.      Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.

 

Pengurus seperti Direktur dan Komisaris tidak diwajibkan ikut dan tidak terlibat dalam proses tanda tangan kecuali jika si pengurus juga menjabat sebagai pemegang saham.

 

Setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut.

 

Selain itu Notaris juga akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan baru Anda ke KPP terkait berdasarkan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.

4.      Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

 

Biasanya, KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.

 

Pembuatan NPWP bisa terganggu apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu,  Anda sebaiknya memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.

5.      Pendaftaran NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.

 

Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS).

 

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.

 

Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.

 

Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu.

6.      Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan.

 

Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

 

Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.


 

PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA FIRMA

Seperti yang kita pahami firma adalah sebuah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab. Biasanya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang ditulis oleh notaris. Firma bukan merupakan perushaan yang berbadan hukum karena sayarat materiil dari Negara sudah terpenuhi namun  syarat formal dari pengakuan negar abelum ada maka dari firma tidak berbadan hukum.  Tujuan utama dari dibentuknya firma ada dua yaitu untuk perluasan usaha dan penambahan modal.

Firma juga memiliki kharakteristik yang membedakannya dengan perusahaan lain diantaranya yaitu:

1.      Saling mewakili

Saling mewakili yang dmaksud ialah setiap anggota yang menjalankan usaha merupakan perakilan dari anggota lain. Misla Anggota A menjalankan usaha X maka anggota B, C, D, dan lain –lain sudah terwakili menjalankan usaha X tersebut.

2.      Umur yang limited ( terbatas )

Firma memilii hak paten yaitu apabial tdak ada perubahan komposisi dalam strukturnya mka firma tersebut dinyatakan masih beroperasi, namun apabila ada yan keluar ataupun ada yang bergabung maka tergantung dari keputusan anggota bersama.

3.      Tanggung jawab yang unlimited ( tidak terbatas )

Tanggung jawab atas hutang tdak berhenta pada kekayaan firma,namun sampai merogoh harta pribadi, hal ini dpaat terjadi apabila firma sudah tdak mampu membayar, dan akhirnya yang dijadikan uang gantinya adlaah harta pribadi milik anggota.

4.      Kekayaan Bersama

Kita tahu bahwa kekayaan setiapa nggota sudah ditanamakan dalam firma, maka kekayaan yang dimiliki firma adalah kekayaan bersama. Kekayaan bersma aini tidak bisa dipisahkan karena semua anggota adah pemilik dari kekayaan tersebut. Setiap anggota juga tiak boleh menggunakan kekayaan bersmaa tersebut ntuk kepentingan sendiri, tanpa izin anggota lain.

5.      Patisispasi sangat berperan penting dalam pembagian keuntungan

Keuntungan yang diperoleh setiap anggota tergantung dari partisipasinya dalam firma.Jika partsipasinya besar, amka akanmndapat keuntungan yang lebih besar dari anggota lain.

 

Ciri – Ciri

1.      Modal yang digunakan adalah harta pribadi

Salah satu keunggulan dari firma yakni modal tidak atau bukan merupakan hasil pinjaman, namun harta sendiri yang dipegang ditangan. Dengan hal ini pemilik Firma akan fokus pada pencapaian tujuan tanpa harus memikirkan membayar hutang.

2.      Firma merupakan unit usaha memiliki kedudukan tersendiri

3.      Kedudukannnya terpisah dari pemiliknya

4.      Laba atau keuntungan yang didapat pada dibagikan sesuai dengan akta pendirian,

Hal ini menunjukkan kepautuhan kepada hukum, dimana hasil yang diperoleh akan dibagikan seperti halnya saat perjanjian pertama walaupun banyak tantangan serta hambatan yang ditemui.

5.      Karena itu adalah milik dari anggota maka setiap anggota memiliki hak menjadi pemimpin karena denagn bantuan modal, karena yang memiliki modal adalah anggota itu sendiri

6.      Seorang anggota, apabila ingin memasukkan anggota baru harus dengan persetujuan semua anggota pendiri firma

7.      Seorang anggota berhak untuk memebubarkan firma apabila dianggap tidak sesuai atau menyimpang sperti terjadinya kebangkrutan

8.      Tidak memerlukan akta pendiriannamun menggunakan akta otentik dalam mendirikan Firma

9.      Sangat mudah untuk menerima kredit usaha

10.  Keuntungan usaha adalah pengahasilan yang dikenai pajak.

11.  Penghasilan investor dari penanaman modal di firma adalah penghasilan laba

Dasar hukum firma tidak diatur dalam peraturan atau undang-undang, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata (KUHP) dalam pasal-pasal terkaityaitu di muali dari pasal 16 hingga pasal 35 yaitu mencangkup segala hal tentang firma. Karena persekutuan Firma merupakan persekutuan perdata maka dari itulah dalma pendiriannya disertakan Akta Otentik sebagai Akta pendirian.

Firma sendiri boleh menentukan nama persekutuannya layaknya Perseroan Terbatas (PT), namun boleh tanpa persetujuan seperti Perseroan Terbatas. Tempat kedudukan Firma adalah di kota/kabupaten dimana dalam hal ini Firma harus menempatkan alamat yang jelas dimana mereka melakukan kegiatan usaha.

Banyak sekali keuntungan yang didapat apabila kita mendirikan firma diantaranya yaitu pendirian firma relative mudah dan tidak sulit, syarat dalam mendirikan firma pun tidak terlalu berat seperti perusahaan yang lain, akat yang digunakan bukanlah akta yang formal, lebih mudah dalam memeproleh modal karena perbankan  lebih mempercayai, manajemen dipegang lebih dari satu orang menyebabkan perusahan firma ini akan cepat berkembang karena sifatnya yang terbuka atas segala kritik dan pendapat.

Disamping adanya keuntungan pastinya akan ada kerugian pula, dimana firma tidak terbatas akan tanggung jawab terhadap utang maka jika terdapat hutang maka semua nggota harus bertanggung jawab untuk meluansi hutang tersebut, sehingga banyak perselisishan yang menyebakan adanya anggota yang keluar, kita mengetahui bahwa keluarnya anggota firm asama saj dnegna membubarkan firma, , jika menggunakan akta non formal maka proses hukum dalam mengahdapi maslaah pun akan berbeda dnegan yang memiliki akta formal, nantinya akan sedikit sulit, firma perlu kesepakatan seluruh anggota,

 

Syarat Pendirian

Setelah kita mengetahui berbagai hal entang firma, maka kita telah menegtahui baha syarat untuk mendirikan firma sangatlah mudah tidak serumit mendirikan perushaan pada umumnya. Sebelum mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri diantaranya:

1.      Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih

Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan menanggung resiko bersama.

2.      Memiliki nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut

Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT).

3.      Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

Persero adalah seseorang yang orang yang ikut menanamkan saham atau sebagai pemegang saham

4.      Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

5.      Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

 

PROSES PENDIRIAN

Setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah mengikuti proses pendirian Firma:

 

1.      Pembuatan Akta Pendirian

Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal

2.      Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain: ( Baca juga : cara mengajukan KPR)

·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

·         Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan

3.      Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili. Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain: (Baca juga : cara mendirikan perusahaan perseorangan)

·         Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa Gedung

·         Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)

·         Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

4.      Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.

5.      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal.

6.      Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu:

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat

·         Gambar detail konstruksi bangunan

7.      Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi sertifikat tanah

·         Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

·         Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)

8.      Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh

 

9.      Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang  diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah:

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

·         Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 lembar

·         Neraca awal

10.  Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

·         Materai 2lbr

·         Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)

Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar